12 Lapak GOR Ken Arok Dibongkar, Pemilik Tolak dan Siapkan Upaya Hukum

  • Bagikan
Para pemilik lapak kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang siap tempuh upaya hukum
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Sebanyak 12 lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar Satpol PP bersama unsur TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (7/9/2026).

Pembongkaran tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pemilik lapak. Mereka mempertanyakan dasar penertiban, status bangunan, serta penyelesaian hak mereka setelah lapak dibongkar.

Para pemilik lapak kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Kuasa hukum mereka, Irawan, SH, menilai pemerintah seharusnya mengedepankan dialog sebelum melakukan pembongkaran.

“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Menurut kami, tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

Ia mengatakan pihaknya masih mempertanyakan riwayat dan status lahan tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan lama yang berkaitan dengan klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Selain persoalan lahan, Irawan menyoroti nasib para pemilik lapak yang selama ini menggunakan lokasi tersebut untuk mencari nafkah.

“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak dan bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” katanya.

KHYI Malang menyatakan siap menempuh upaya hukum apabila hak para pemilik lapak tidak mendapatkan penyelesaian.

Lapak disamping selatan Gor Ken Arok yang dibongkar Satpol PP

Salah satu pemilik lapak, Soleh, juga meminta adanya kejelasan terkait bangunan yang dibongkar. Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan bangunan pribadi dan berharap pemerintah mempertimbangkan persoalan ganti rugi.

Soleh juga mengaku telah mengikuti sejumlah pertemuan sebelum pembongkaran. Namun, ia merasa tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan keberatan.

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan pembongkaran merupakan bagian dari penataan lahan yang telah direncanakan DLH.

Menurutnya, DLH selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD) telah merencanakan pemanfaatan kawasan tersebut untuk penataan lingkungan, termasuk kegiatan penanaman.

Prayitno menegaskan penertiban bukan tindakan mendadak. Sosialisasi, kata dia, telah dilakukan sejak 2025 dan dilanjutkan dengan sejumlah pertemuan yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH dan BKAD.

Pemilik lapak juga disebut telah diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri agar barang-barang yang masih bernilai dapat diamankan.

“Dari tahun 2025 sudah beberapa kali kita undang. Sebelum SP1, SP2 dan SP3 juga kita undang kembali. Kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri,” jelasnya.

Prayitno menambahkan, meski melibatkan unsur TNI dan Polri, proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Yang kita hormati adalah warga yang mencari makan. Hanya saja tempatnya mungkin belum sesuai,” ujarnya.

Pembongkaran ini kini menyisakan dua kepentingan yang berhadapan. Pemkot Malang dengan agenda penataan aset daerah dan para pemilik lapak yang meminta kejelasan hak serta penyelesaian atas bangunan yang telah mereka gunakan untuk mencari nafkah.

KHYI Malang memastikan persoalan tersebut akan dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum. (cha/dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *