MALANGPOINT.COM | MALANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih menjadi persoalan serius. Operasi gabungan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan dan dijual di tingkat toko.
Operasi yang digelar Rabu (2/9/2026) tersebut menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kalipare dan Donomulyo. Hasilnya, petugas mengamankan 14.596 batang atau 741 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) akan terus dilakukan secara intensif.
“Penindakan di tingkat toko menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang masih berupaya masuk ke pasar” kata Johan Pandores melalui rilisnya pada Kamis (3/9/2026)
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong pemilik usaha agar memahami kewajiban dan ketentuan cukai yang berlaku.
“Temuan dalam operasi kali ini tersebar di tiga lokasi. Sebanyak 2.708 batang atau 137 bungkus ditemukan di wilayah Kecamatan Kalipare. Kemudian 5.364 batang atau 277 bungkus diamankan dari Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare” jelasnya
Sedangkan temuan terbesar berada di Dusun Bandung, Desa Donomulyo, dengan jumlah 6.524 batang atau 327 bungkus.
Seluruh rokok ilegal tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp10.990.376, sementara perkiraan nilai barang mencapai Rp21.844.660.
Johan menekankan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Peredarannya juga berdampak terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai karena harus bersaing dengan produk yang tidak menanggung beban cukai sebagaimana mestinya.
Karena itu, pengawasan akan terus diarahkan hingga ke titik-titik peredaran paling bawah. Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang juga menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal.
Temuan 14.596 batang dalam satu operasi tersebut menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih membutuhkan perhatian serius.
Pengawasan yang konsisten, edukasi kepada pelaku usaha, serta penindakan terhadap pelanggaran dinilai menjadi tiga langkah penting untuk menekan peredaran produk ilegal di Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang pun memastikan sinergi pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga kepatuhan cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil. (cha/tem)















