MALANGPOINT.COM | MALANG KOTA — Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota kembali mendapat pukulan keras. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12–23 Agustus, polisi mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka.
Pengungkapan tersebut sekaligus menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu mencegah narkoba beredar dan disalahgunakan oleh sedikitnya 57.547 jiwa.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan, operasi tersebut bukan sekadar mengejar jumlah kasus maupun tersangka. Sasaran utama kepolisian adalah memutus rantai distribusi narkoba hingga ke jaringan pemasok.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” tegas Danang, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi tersebut, dari 54 tersangka yang diamankan, 17 orang dilakukan penahanan, sementara 37 lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNN Kota Malang.
Didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar, Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono, Kabag Ops Kompol Rizky dan Kasihumas Ipda Lukman, Danang menyebut pemberantasan narkoba menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Salah satu pengungkapan menonjol membongkar jaringan yang menggunakan pola sistem ranjau. Polisi menangkap tersangka YA (38) setelah mengembangkan informasi terkait peredaran narkotika.
Dari tangan YA, polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL. Barang tersebut diduga diperoleh dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN untuk kemudian diedarkan berdasarkan instruksi.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Pengungkapan lain dilakukan di wilayah Blimbing. Polisi menangkap tersangka TB (32) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika.
Dari tangan TB, petugas menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital serta sejumlah perlengkapan pendukung.
TB diduga mendapatkan sabu dari seorang berinisial D yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. Barang tersebut kemudian disebarkan menggunakan pola ranjau sesuai instruksi jaringan.
Besarnya barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak berhenti pada pengguna maupun kurir. Karena itu, Polresta Malang Kota memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk memburu aktor yang berada di atas para tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Danang.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Jaringan, pemasok dan jalur distribusi menjadi sasaran berikutnya yang terus diburu Polresta Malang Kota. (cha/dd)















