1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita, Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Lawang

  • Bagikan
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dengan barang bukti pil ekstasi dan sabu
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di Malang Raya kembali dibongkar. Satresnarkoba Polresta Malang Kota menemukan simpanan narkotika dalam jumlah besar setelah mengembangkan kasus yang lebih dulu terungkap di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pengembangan itu mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL dan sabu seberat 45,26 gram.

Modus penyimpanannya pun cukup mengecoh. Pada penggeledahan lanjutan, ratusan butir ekstasi disembunyikan di dalam boneka.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan. Operasi pertama berlangsung pada Selasa (11/8/2026), kemudian penyidik kembali mendatangi lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026).

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).

Dalam penggeledahan pertama, polisi mengamankan 101 butir ekstasi, terdiri atas 84 butir warna cokelat dan 17 butir warna oranye. Selain itu ditemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram serta 111.000 butir pil LL.

Pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir.

Penyidik juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan distribusi narkotika, yakni plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil serta satu unit telepon seluler Oppo beserta kartu SIM.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada temuan pertama.

Informasi baru yang diperoleh polisi kembali membawa penyidik ke rumah kontrakan tersebut. Hasil penggeledahan kedua justru mengungkap simpanan ekstasi dalam jumlah lebih besar.

Sebanyak 1.360 butir ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam boneka. Rinciannya, 580 butir ekstasi warna oranye dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.

Total berat bersih ekstasi pada temuan kedua mencapai 597,16 gram.

Hendro menyebut seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Polisi menduga Y.A. memperoleh ekstasi dari E.N., yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.

“Masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, gelar perkara hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi Polresta Malang Kota, pengungkapan tersebut bukan sekadar penindakan terhadap satu tersangka. Polisi kini membidik rantai pasokan yang berada di belakangnya.

Hendro menegaskan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemasok, penyimpan hingga pengedar.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” katanya.

Ia menambahkan, upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI melalui penguatan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sekaligus perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegas Hendro.

Seluruh barang bukti selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sembari melengkapi berkas perkara.

Penyidikan masih berjalan. Polisi memastikan perburuan terhadap E.N. dan pengembangan jaringan yang memasok narkotika tersebut terus dilakukan hingga mata rantainya berhasil dibongkar. (tem/dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *