MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas kota di Jawa Timur. Satu pelaku utama ditangkap saat berada di dalam bus di wilayah Jombang, sementara dua rekannya diamankan di wilayah hukum berbeda.
Pengungkapan jaringan ini dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kecamatan Sukun.
Korban, Ajeng Cahyati (23), kehilangan Honda Beat warna hitam yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Motor saat itu dalam kondisi terkunci stang. Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun ketika kembali keluar, kendaraan tersebut sudah menghilang.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.
Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan polisi. Tim opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Sukun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026 sebelumnya merupakan laporan masyarakat (LPM) yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” kata Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).
Perburuan terhadap tersangka akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota menghentikan sebuah bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang.
Dari dalam bus, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan jaringan curanmor tersebut.
Selain MN, polisi juga mengungkap dua tersangka lain, yakni RJG yang diamankan Polres Batu dan MYP yang diamankan Polres Tulungagung.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi di Kota Malang.
Jejak aksi mereka terungkap berada di sejumlah daerah. Enam kali di Kota Batu, satu kali di Kota Blitar, satu kali di Kota Kediri, dan satu kali di Kabupaten Tulungagung.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku merupakan jaringan curanmor yang bergerak lintas wilayah dan tidak menjadikan satu daerah sebagai lokasi operasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar print out rekaman CCTV dan dua mata kunci letter T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus hasil koordinasi lintas wilayah dengan jajaran kepolisian di Jawa Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal,” tegasnya.
Polresta Malang Kota juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 serta Hotline Jogo Malang Presisi 0811-1272-0000.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain sekaligus menelusuri lebih jauh jaringan curanmor yang diduga telah berulang kali beraksi di sejumlah daerah Jawa Timur. (tem/dd)















