Satreskrim Polresta Malang Kota Bergerak Cepat, Pria 61 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Kecamatan Sukun.

Seorang pria berinisial AP (61) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial AZ (7).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti mengingat korban merupakan anak di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan cepat dan perlindungan maksimal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dipanggil saat membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku. Korban kemudian dibujuk menggunakan uang sebesar Rp2.000 sebelum pelaku diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.

“Usai kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Lukman, Jumat (24/7/2026).

Dari keterangan ibu korban, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terungkap setelah tetangga menyampaikan cerita yang diperoleh dari anaknya mengenai perlakuan yang dialami korban.

Sejak peristiwa itu, korban mengalami perubahan perilaku yang cukup signifikan. Korban disebut lebih banyak mengurung diri di kamar, tampak ketakutan, gelisah saat tidur, hingga tidak berani pergi ke kamar mandi tanpa didampingi orang tuanya.

Melihat kondisi tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan korban memperoleh layanan medis dan pemulihan psikologis.

“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” tegas Ipda Lukman.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa AP diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada tahun 2023. Namun, kasus tersebut tidak sampai diproses secara hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan kepada kepolisian.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas Satreskrim bersama Satsamapta turut mengamankan tersangka dari amukan warga yang geram atas dugaan perbuatannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Ipda Lukman menegaskan, Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap anak sebagai kelompok rentan. Setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak dipastikan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya selama seluruh proses hukum berlangsung. (tem)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *