MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Perlindungan pekerja di Kota Malang terus diperluas. Pemerintah Kota Malang mencatat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 41,2 persen, melampaui target 41 persen yang ditetapkan dalam RPJMD.
Capaian tersebut menjadi pijakan baru bagi Pemkot Malang untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang selama ini memiliki risiko tinggi namun belum seluruhnya terlindungi.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar mengejar angka target pembangunan. Lebih dari itu, jaminan sosial merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.
“Kalau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak mendapatkan jaminan. Tetapi jika sudah menjadi peserta dan apabila mengalami kecelakaan kerja, keluarganya pun akan terbantu,” kata Wahyu usai membuka Sosialisasi dan Edukasi Penanganan JKK Lalu Lintas bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (10/9/2026).
Wahyu menyebut, terdapat sekitar 25.600 pekerja informal di Kota Malang yang menjadi sasaran perluasan kepesertaan. Pemkot Malang, lanjutnya, akan terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat agar perlindungan tersebut menjangkau lebih banyak pekerja.
Menurutnya, pekerja yang memperoleh perlindungan akan memiliki rasa aman lebih besar dalam menjalankan aktivitasnya. Kondisi itu pada akhirnya ikut menopang produktivitas sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kota Malang tentu akan terus mendukung upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kita ingin para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading mengungkapkan, dari sekitar 410.000 orang yang bekerja di Kota Malang, sebanyak 168.000 orang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Angka tersebut membuat capaian UCJ Kota Malang mencapai 41,2 persen pada Agustus 2026. Namun, keberhasilan melampaui target RPJMD justru diikuti tantangan baru.
Target UCJ Kota Malang kini dinaikkan menjadi 46,67 persen.
“Di Agustus kemarin, kita sudah melampaui target, sudah 41,2 persen. Tetapi karena Pemkot sudah mencapai target RPJMD, kita ditantang dan dinaikkan menjadi 46,67 persen. Saya masih yakin dengan kolaborasi dan sinergi yang sama, angka 46,67 ini kita bisa capai bersama,” ujar Zulkarnain.
Salah satu motor penguatan kepesertaan tersebut adalah program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini mengedepankan semangat gotong royong dengan mendorong peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maupun berbagai pihak untuk membantu mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja informal serta pekerja rentan di lingkungan sekitar.
Kolaborasi dunia usaha pun mulai menunjukkan hasil. Tiga rumah sakit di Kota Malang tercatat ikut berkontribusi melalui program tersebut. RS Panti Waluya melindungi 200 orang, RS Hermina 1.000 orang, dan RS Lavalette 600 orang.
Tak berhenti pada perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga mulai mendorong agar manfaat jaminan sosial menjadi pijakan untuk membangun kembali kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.
Melalui program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi Kemasyarakatan), para ahli waris penerima santunan mendapatkan literasi keuangan dan pelatihan kewirausahaan. Sebanyak 89 ahli waris telah mengikuti program tersebut dan sembilan di antaranya mulai bangkit dengan mengembangkan usaha.
Menariknya, salah satu penerima santunan jaminan kematian kini telah memiliki usaha sendiri. Bahkan, setelah usahanya berkembang, ia kembali mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perluasan perlindungan juga menyasar sektor UMKM. Bersama Malang Creative Center (MCC), BPJS Ketenagakerjaan turut memperluas jaminan sosial bagi pelaku UMKM, termasuk pekerja disabilitas yang beraktivitas di lingkungan MCC.
Dengan capaian 41,2 persen sekaligus target baru 46,67 persen, tantangan berikutnya bukan sekadar menambah jumlah peserta. Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan dituntut memastikan semakin banyak pekerja rentan benar-benar masuk dalam sistem perlindungan sosial. (Red)















