MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kondisi seorang bocah berusia tiga tahun yang datang ke RSSA Kota Malang dalam keadaan kritis dan penuh luka menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.
Laporan dari pihak rumah sakit langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Hasil penyelidikan awal membawa polisi kepada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26).
Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai kondisi korban yang membutuhkan penanganan serius.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan kedua tersangka. Kami masih mendalami seluruh penyebab luka yang dialami korban,” ujar Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diketahui ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah diduga ditinggalkan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Korban kemudian dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis. Namun hingga kini, bocah tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU.
Polisi juga mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan korban yang sering mengompol dan buang air di celana.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, tali, korek api, pisau dan kasur. Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum juga telah dilakukan untuk mengungkap kondisi dan luka yang dialami korban.
“Semua fakta masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka,” tegas Kompol Aji.
Selain proses hukum, Polresta Malang Kota juga memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA, Dinas Sosial dan instansi terkait.
Kini, di tengah penyidikan yang terus berjalan, perhatian utama tertuju pada keselamatan bocah tiga tahun tersebut yang masih berjuang dalam kondisi kritis di RSSA Kota Malang. (cha/tem)















