MALANGPOINT.CO. | KOTA MALANG — Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki. Polisi menyebut dua korban masih berusia anak saat dugaan peristiwa terjadi.
MMS kini ditahan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor pada 28 Juli 2026. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya empat korban lain.
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi sejak Januari 2025. Salah satu korban, yang ketika itu berada di lingkungan pondok pesantren, dipanggil MMS ke sebuah ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal.
Menurut penyidik, korban diminta masuk dan mengunci pintu. Di dalam ruangan tersebut diduga terjadi tindakan seksual. Peristiwa serupa kembali terjadi setelah kegiatan pembelajaran selesai.
Korban kemudian mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, terdapat lima korban laki-laki yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yakni MA (12), MC (26), ST (22), ES (17), dan MH (19).
Polisi menyebut tiga korban merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya masih berstatus anak ketika dugaan peristiwa terjadi.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum et repertum di RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta pemeriksaan ahli psikologi.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan MMS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak,” ujar Aji.
MMS kini ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian karena seluruh korban merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih anak saat dugaan peristiwa berlangsung. Polisi mengingatkan pentingnya pengawasan dan kontrol sosial di lingkungan pendidikan untuk mencegah kekerasan seksual.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” kata Aji.
Polresta Malang Kota menegaskan proses hukum terhadap MMS tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tem/dd)















