MALANGPOINT.COM | MALANG – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., didampingi Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (29/3/2026) siang.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung lokasi yang diproyeksikan sebagai solusi strategis penanganan sampah di wilayah Malang Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa pembangunan PSEL di Kecamatan Pakis diharapkan dapat menjadi percontohan pengelolaan sampah modern yang terintegrasi.
Menteri LH juga menekankan pentingnya penerapan teknologi ramah lingkungan, sehingga proses pengolahan sampah menjadi energi tidak menimbulkan dampak pencemaran baru bagi masyarakat sekitar.
“Kabupaten Malang memiliki urgensi tinggi dalam pengelolaan sampah. PSEL Pakis ini bukan sekadar tempat pemrosesan, tetapi merupakan upaya mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan” ujar Menteri Lingkungan Hidup RI.
Lebih lanjut, kata Menteri LH, bahwa pemerintah pusat akan memastikan regulasi serta dukungan berjalan selaras dengan kesiapan pemerintah daerah
Sementara itu, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup terhadap rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Pakis.
Menurutnya, kehadiran fasilitas ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Malang.
“Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan pembangunan PSEL ini, baik dari sisi penyediaan lahan, kesiapan regulasi, maupun sinergi lintas perangkat daerah” ucap Bupati Malang
“Kami berharap proyek ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam pengurangan volume sampah, tetapi juga dalam penyediaan energi alternatif yang ramah lingkungan,” tambahnya
Bupati Malang juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara menyeluruh, termasuk melalui kajian AMDAL yang komprehensif. Partisipasi dan dukungan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan proyek ini,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung realisasi proyek strategis tersebut, salah satunya melalui penyediaan lahan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menyampaikan bahwa saat ini telah disiapkan lahan awal seluas 4,4 hektare yang berpotensi dikembangkan hingga mencapai 6 hektare.
“Lahan yang disiapkan berstatus Tanah Kas Desa (TKD) Bunut Wetan. Saat ini tengah diproses mekanisme tukar guling agar lahan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan PSEL,” jelasnya.
Pemilihan lokasi di Kecamatan Pakis didasarkan pada posisi strategis yang mampu menjangkau volume sampah dari berbagai wilayah padat penduduk di Malang Raya. Kehadiran PSEL ini diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang saat ini semakin terbatas, sekaligus mendukung kemandirian energi daerah.
Menteri Lingkungan Hidup RI juga mendorong agar sinergi lintas sektor terus diperkuat sehingga proses pembangunan dapat segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan.

























