MALANGPOINT.COM | PEMERINTAHAN – Pada hari Rabu, 2 Juli 2025, Pemerintah Kota Malang bersama Kantor Pertanahan Kota Malang menyelenggarakan Penyuluhan Hukum yang diikuti mulai tokoh dan perwakilan masyarakat dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menugaskan Analis Hukum Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa untuk menyampaikan pemaparan terkait Pendaftaran Tanah di Indonesia serta membantu menjawab isu-isu pertanahan yang saat ini sering beredar di masyarakat.

“Penyuluhan hukum ini adalah kegiatan penyebaran informasi dan pemahaman mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di bidang pertanahan” jelasnya
Selain itu, dalam penyuluhan ini juga disampaikan tentang terobosan layanan kantor pertanahan yang sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat, antara lain Loket Prioritas, Pelataran (Layanan Sabtu-Minggu), Aplikasi Sentuh Tanahku, Sertifikat Elektronik, dan beberapa program lainnya.
Dengan mengikuti penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak-hak mereka terkait pertanahan dan dapat berpartisipasi aktif dalam program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

























