Perubahan APBD 2026 Jadi Ujian Ketepatan Belanja Daerah, Bupati Malang Tekankan Anggaran Harus Berdampak

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026,
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG — Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. menegaskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Sanusi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8).

Menurut Bupati, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, melainkan instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal tetap efektif, efisien, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah” tegas Bupati.

Masih kata Bupati Malang, Perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk memastikan sumber daya publik tetap diarahkan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta responsif terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan pembahasan Perubahan APBD 2026 sebagai ujian terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah dan DPRD dituntut tidak hanya menyusun anggaran yang sesuai prosedur, tetapi juga memastikan belanja daerah menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Sanusi menyebut, setelah APBD 2026 berjalan selama satu semester, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan evaluasi terhadap realisasi pendapatan dan belanja, pelaksanaan program, capaian pembangunan, serta berbagai dinamika yang mempengaruhi kondisi fiskal daerah.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar perlunya sejumlah penyesuaian melalui Perubahan APBD 2026.

Salah satu faktor penting yang turut mempengaruhi struktur pembiayaan daerah adalah penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Penyesuaian SiLPA tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam perubahan struktur pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perubahan kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Kabupaten Malang, kata Sanusi, dituntut untuk lebih prudent dan adaptif dalam mengelola anggaran.

Dinamika perdagangan dan investasi, perkembangan harga, hingga perubahan lingkungan ekonomi regional menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.

Namun demikian, ruang fiskal yang tersedia tetap harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya gerak masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Malang pun menempatkan penguatan sektor unggulan, peningkatan produktivitas masyarakat, pengembangan investasi, pemberdayaan UMKM, serta optimalisasi potensi ekonomi lokal sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan.

Langkah tersebut didukung oleh capaian ekonomi Kabupaten Malang yang pada Tahun 2025 tumbuh sebesar 5,92 persen.

Capaian itu menjadi modal penting, tetapi sekaligus menuntut kebijakan anggaran yang lebih presisi agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercatat dalam indikator statistik, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesempatan kerja, aktivitas usaha, dan kualitas pelayanan publik.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis,” ungkap Sanusi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD. Sinergi kedua lembaga dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan kebijakan pembangunan dan penganggaran tetap memiliki legitimasi serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sanusi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang atas kerja sama yang selama ini terbangun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Meski demikian, pembahasan Perubahan APBD 2026 ke depan diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Transparansi, ketepatan sasaran, pengawasan, dan efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama.

Bupati pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki manfaat yang terukur bagi masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran daerah harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diharapkan berjalan konstruktif dan transparan, hingga menghasilkan kebijakan fiskal yang tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Perubahan APBD 2026 pun menjadi momentum penting bagi Pemkab Malang dan DPRD untuk membuktikan bahwa anggaran daerah bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen nyata untuk menggerakkan pembangunan dan menghadirkan manfaat langsung bagi rakyat. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *