MALANGPOINT.COM | Suliono SH MKn resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Malang sisa masa bakti 2025–2029.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Nomor KEP.2246/DPN-PERADI/II/2026 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang sisa masa bakti 2025–2029.
Dengan amanah yang diberikan, Suliono menyatakan komitmennya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme advokat di Kabupaten Malang.
“Saya berkomitmen melaksanakan penguatan integritas dan profesionalisme advokat dengan menjaga marwah organisasi serta meningkatkan kualitas anggota melalui penegakan kode etik, pendidikan berkelanjutan (PKPA), serta pembinaan yang terstruktur,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (19/2/2026) sore.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota melalui penyelenggaraan pelatihan, seminar, dan diskusi hukum secara rutin guna menjawab dinamika perkembangan hukum yang semakin kompleks.
Selain itu, Suliono yang juga Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya Bidang Advokasi dan Hukum inivbertekad membangun soliditas dan kekompakan organisasi melalui komunikasi yang terbuka, transparan, dan inklusif. Menurutnya, kebersamaan menjadi kunci dalam memperkuat peran organisasi.
Dalam aspek pengabdian, ia mendorong penguatan peran advokat di tengah masyarakat melalui program bantuan hukum dan kegiatan sosial sebagai bentuk nyata kontribusi profesi advokat dalam menegakkan keadilan dan memperluas akses hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tak kalah penting, Suliono juga menargetkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Malang.
“Saya mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama membangun DPC PERADI Kabupaten Malang yang lebih solid, profesional, dan bermartabat,” pungkas pria yang juga Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batu. (*)

























