MALANGPOINT.COM | MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang kembali hadir dalam pendampingan pelaksanaan eksekusi bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Klojen, Kota Malang pada Selasa (27/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menugaskan petugas dari Seksi Survei dan Pemetaan beserta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menyampaikan kegiatan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
“Dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Kota Malang setidaknya dapat menciptakan kepastian hukum terhadap letak dan batas-batas bidang tanah eksekusi berdasarkan data pertanahan yang ada” jelasnya
Sebagai informasi, bahwa Pengadilan Negeri Malang mengesekusi pengosongan property Hotel Mandala Puri atas sengketa panjang yang terjadi sejak 2019 yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Klojen Kota Malang.
Melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, SH, mengatakan bahwa eksekusi pengosongan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang nomor 23/PDT/X/2024/PN Malang.
“Alhamdulillah pagi hari ini, kami dari Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang, nomor 23/PDT/X/2024/PN Malang,” tuturnya.
Dalam eksekusi tersebut, Ramli Hidayat menyebutkan bahwa pelaksanaan eksklusi ini berdasarkan keputusan nomor 187/ PDTG/2022 PN Malang.

“Perkara ini sampai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan sudah berkekuatan hukum tetap, antara Sung Prapto Mulyono sebagai pemohon eksklusi melawan Indah Sri Hidoretno Wati dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi,” terangnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar. Bahkan kuasa termohon eksekusi dan juga kuasa pemohon eksekusi sangat kooperatif.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, bahkan kuasa termohon eksekusi membantu kami dalam pelancaran pelaksanaan eksekusi pada pagi hari ini,” kata Ramli.

























