MALANGPOINT.COM | MALANG – Pembahasan perubahan APBD Kabupaten Malang 2026 memasuki babak penting. Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya memberikan jawaban atas sejumlah pandangan, pertanyaan dan catatan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang.
Jawaban tersebut disampaikan langsung Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/9) siang. Bupati hadir bersama Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang H. Kholiq. Forum tersebut menjadi salah satu tahapan krusial sebelum Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 memasuki pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sanusi menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas berbagai pandangan umum yang sebelumnya disampaikan masing-masing fraksi.
Catatan dari DPRD tersebut menjadi bahan penting bagi Pemkab Malang untuk memperjelas sekaligus menyempurnakan arah kebijakan perubahan anggaran.
Terlebih, APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati Malang menegaskan, setiap masukan DPRD akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga proses pembahasan agar berlangsung transparan, akuntabel dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah. Harapannya, setiap kebijakan anggaran dan regulasi yang ditetapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang,” ujarnya.
Tak hanya membahas perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga membuka agenda strategis lainnya. DPRD menerima penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
Raperda tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi pemerintahan desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Regulasi desa menjadi penting karena sebagian besar pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa.
Penyesuaian aturan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus tata kelola pemerintahan desa.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Pembentukan dana cadangan tersebut merupakan langkah perencanaan fiskal jangka panjang. Pemerintah daerah menyiapkan ruang pembiayaan secara bertahap sehingga kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada masa mendatang tidak sepenuhnya menjadi beban dalam satu tahun anggaran.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa pembahasan di DPRD tidak hanya berkutat pada perubahan angka-angka dalam APBD.
Di dalamnya terdapat pula upaya menata regulasi pemerintahan desa dan memperkuat kesiapan fiskal daerah untuk kebutuhan strategis di masa depan.
Karena itu, sinergi antara Pemkab Malang dan DPRD menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, realistis secara anggaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan terkait.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk menguji kembali substansi Raperda, mempertajam prioritas anggaran, serta memastikan perubahan APBD 2026 tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Malang. (cha)















