MALANGPOINT.COM – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota ramai pemohon, Selasa (8/9/2026). Hingga pukul 12.00 WIB, sekitar 170 SKCK telah diterbitkan sejak pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB.
Kepadatan pemohon didominasi masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan melamar pekerjaan. Sejumlah warga juga tengah melengkapi dokumen administrasi untuk berbagai kebutuhan rekrutmen tenaga kerja maupun seleksi aparatur sipil negara (ASN).
Pemohon yang datang tidak hanya berasal dari Kota Malang. Masyarakat dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang, termasuk Singosari, turut memilih Polresta Malang Kota sebagai lokasi pencetakan SKCK.
Mereka sebelumnya melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Polri. Setelah melengkapi data dan persyaratan secara online, pemohon datang ke lokasi yang telah dipilih untuk proses pencetakan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan tingginya jumlah pemohon tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan petugas.
“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Lukman.
Menurutnya, Polresta Malang Kota terus berupaya memberikan pelayanan kepolisian yang mudah, tertib dan transparan. Namun, kapasitas pencetakan SKCK tetap menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.
“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.
Untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses administrasi, masyarakat dapat melakukan pengajuan SKCK melalui Super App Polri. Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, mengisi dan memverifikasi data, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih lokasi pencetakan.
Pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Setelah seluruh tahapan selesai, SKCK dapat dicetak di lokasi Polres atau Polresta yang telah dipilih.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP atau SIM beserta dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, fotokopi paspor bagi yang memiliki, serta enam lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Salah satu pemohon, Nadia (23), mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, mengaku mengurus SKCK untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.
“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” kata Nadia.
Ramainya pelayanan SKCK menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut, terutama untuk kepentingan pekerjaan dan administrasi lainnya.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan daring melalui Super App Polri agar proses pengajuan dapat dilakukan lebih cepat dan pemohon tidak perlu mengulang tahapan administrasi saat datang ke lokasi pencetakan. (tem)















