Tiga PSU Senilai Rp2,065 Triliun Masuk ke Pemkab Malang, Kejari Bidik 659 Aset yang Belum Diserahkan

  • Bagikan
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M menerima secara simbolis laporan tersebut dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya mengamankan tiga aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dengan nilai estimasi mencapai Rp2,065 triliun. Namun, keberhasilan tersebut baru menjadi langkah awal. Sebab, masih terdapat 659 aset PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Penyerahan aset dilakukan dalam agenda Penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum terkait percepatan penyerahan, pengamanan dan penyelamatan PSU perumahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026).

Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M menerima secara simbolis laporan tersebut dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi.

Tiga aset PSU yang berhasil diserahkan berasal dari pengembang Kota Araya Bumi Megah, Lavanaa Land, dan Bumi Banjararum Asri.

Bupati Malang yang akrab disapa Abah Sanusi menegaskan, aset PSU tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian status dan pengelolaan. Menurutnya, aset tersebut harus diamankan karena pada akhirnya menjadi bagian dari kekayaan daerah yang manfaatnya harus dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan, kita tertibkan karena merupakan aset negara yang nanti akan dinikmati secara turun-temurun oleh masyarakat dan rakyat Kabupaten Malang,” tegas Sanusi.

Ia berharap keberhasilan penyerahan tiga aset ini menjadi pemicu bagi pengembang perumahan lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU kepada Pemkab Malang.

Sanusi menekankan, setelah proses penyerahan selesai, tahapan berikutnya adalah pendataan dan pembalikan nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Malang. Kepastian status hukum menjadi kunci agar aset tersebut benar-benar bisa dikelola dan dimanfaatkan pemerintah daerah.

“Jika proses penyerahan dan pembalikan nama sertifikat sudah menjadi atas nama Pemkab Malang, maka Pemkab Malang memiliki wewenang penuh untuk merencanakan pemanfaatan serta mengalokasikan anggaran pemeliharaan,” ujarnya.

Dengan status aset yang telah sah menjadi milik daerah, Pemkab Malang dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur di kawasan perumahan, termasuk jalan dan fasilitas lainnya.

Tak berhenti pada tiga aset tersebut, Pemkab Malang juga akan membentuk satuan tugas khusus dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengejar aset-aset PSU yang hingga kini belum diserahkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr Fahmi menyebut penyerahan tiga aset bernilai fantastis itu merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurutnya, langkah pendampingan hukum dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Namun pekerjaan besar masih menanti. Dari data yang ada, masih terdapat 659 aset PSU yang harus segera diselesaikan proses penyerahannya.

“Kita berharap sisanya yang berjumlah 659 tersebut segera selesai. Karena ini aset, nggak mungkin aset itu nilainya semakin turun, justru nilainya semakin hari semakin meningkat,” tegas Fahmi.

Ia menilai penataan dan penyelamatan aset pemerintah daerah tidak boleh gagal. Aset yang seharusnya tercatat dan dikelola negara, kata dia, harus segera memiliki kepastian hukum agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pembenahan aset, tata kelola aset pemerintah khususnya daerah, ini bagian dari Asta Cita. Jadi nggak boleh gagal, harus didukung,” ujarnya.

Kejari Kabupaten Malang, lanjut Fahmi, siap memfasilitasi pemerintah daerah maupun para pengembang untuk mengurai berbagai kendala yang menghambat penyerahan PSU.

“Mungkin banyak yang belum tahu, makanya kita fasilitasi. Apa saja kendala dari pemerintah daerah, kita bantu, kita fasilitasi dengan pengembang supaya segera diserahkan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penyerahan tiga PSU senilai Rp2,065 triliun ini pun menjadi sinyal bahwa Pemkab Malang mulai mempercepat langkah penyelamatan aset daerah. Target berikutnya jauh lebih besar: memastikan ratusan aset PSU yang masih tertahan segera memiliki kepastian hukum dan benar-benar kembali ke tangan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. (cha/dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *