MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang tak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Kolaborasi lintas elemen menjadi kunci mencegah persoalan sosial berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Pesan itu mengemuka dalam audiensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. bersama Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/8/2026).
Ketua Yayasan GWN Lili Ulfiah mengatakan, GWN ingin memperkuat kemitraan dengan kepolisian melalui gerakan sosial, edukasi serta penyaluran pengaduan masyarakat.
“GWN fokus pada pergerakan sosial, menerima berbagai pengaduan masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi,” ujar Lili.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian bersama, mulai narkotika dan obat keras, rumah kos, aktivitas malam, potensi konflik sosial hingga penyebaran informasi provokatif di media sosial.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang menegaskan, semangat “Jogo Malang” merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Semangat Jogo Malang tanggung jawab bersama. Sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian, mulai peredaran narkotika dan obat keras, gangguan kamtibmas, persoalan rumah kos, aktivitas malam hingga potensi konflik sosial,” tegas Danang.
Menurutnya, masyarakat, organisasi, komunitas dan media memiliki peran penting dalam deteksi dini serta kontrol sosial. Namun, seluruh pihak harus tetap memahami batas kewenangannya.
Media, kata Danang, juga dituntut mengedepankan verifikasi agar informasi yang belum teruji tidak berkembang menjadi keresahan maupun konflik.
“Semua pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangannya, saling memberikan informasi, membangun komunikasi dan bersama-sama mencari solusi,” katanya.
Danang juga mendorong penguatan komunikasi tiga pilar, yakni lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, bersama pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan warga.
Persoalan yang terdeteksi sejak dini dinilai lebih mudah diselesaikan sebelum membesar. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Jika menemukan dugaan tindak pidana, warga dapat mengamankan situasi secara wajar dan segera menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.
Audiensi tersebut mempertegas satu kesamaan pandangan: “Jogo Malang” harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar slogan.
Polri menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, sementara masyarakat, komunitas, organisasi, media dan pemerintah mengambil peran melalui edukasi, kontrol sosial, informasi serta deteksi dini.
Kolaborasi itu diharapkan mampu menjaga Kota Malang tetap aman, nyaman, tertib dan kondusif. (cha/tem)















