Diduga Tak Paham Dokumen yang Ditandatangani, Pasutri di Pakis Adukan Notaris ke MPD

  • Bagikan
Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H kuasa hukum Mariati dan Paidun di kantor hukum Maha Patih Law Office.
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Persoalan tanah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Pasangan suami istri, Mariati dan Paidun, mengadukan notaris berinisial ZI ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang terkait penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Pengaduan tersebut mencuat setelah keduanya mengaku tidak memahami dokumen yang pernah mereka tandatangani dan bubuhkan cap jempol. Pasangan tersebut juga mengaku tidak bisa membaca dan menulis.

Persoalan bermula saat Mariati dan Paidun berencana menjual tanah yang mereka klaim sebagai miliknya kepada developer dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Pada 22 Oktober 2025, keduanya mengaku diajak ke sebuah kafetaria di salah satu SPBU wilayah Pakis. Di sana, mereka bertemu dua perempuan yang disebut sebagai staf notaris ZI. Menurut pengakuan keduanya, mereka diminta menandatangani sejumlah dokumen dan menerima uang sekitar Rp200 juta.

Belakangan, muncul Akta Pelepasan Hak dengan nilai objek yang menurut kuasa hukum disebut sekitar Rp1,2 miliar. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.

Kuasa hukum Mariati dan Paidun dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan pihaknya akan menelusuri seluruh proses, mulai dari penandatanganan dokumen, pemberian penjelasan kepada klien, nilai objek tanah hingga aliran uang.

“Kalau nantinya ditemukan pelanggaran, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan, baik pidana maupun perdata,” tegas Andi, Selasa (11/8/2026).

Pengaduan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan. MPD Notaris Kabupaten Malang dijadwalkan memanggil pihak pengadu dan teradu pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, termasuk proses penerbitan akta, pemahaman para pihak terhadap dokumen, serta dasar pencantuman nilai objek dalam akta.

Sementara itu, Mariati dan Paidun berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian dan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya dapat kembali.

Hingga berita ini ditulis, ZI belum memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Seluruh tudingan masih merupakan materi pengaduan dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Hak jawab dan klarifikasi pihak ZI tetap terbuka. (dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *