MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Berbagai persoalan infrastruktur lingkungan menjadi perhatian utama dalam kegiatan Serap Aspirasi Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Golkar, Djoko Prihatin, yang digelar di De Kahuripan Resto, Kota Malang, Selasa (7/7/2026) malam.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga mempertemukan warga secara langsung dengan Pemerintah Kota Malang untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung, serta diikuti para Ketua RW se-Kelurahan Tulusrejo, LPMK, PKK, pelaku UMKM, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Djoko Prihatin mengatakan, aspirasi yang disampaikan warga didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan plengsengan, penanganan banjir, hingga penyelesaian penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sejumlah kawasan perumahan.
“Masih ada beberapa perumahan lama yang proses penyerahan PSU kepada pemerintah belum tuntas. Melalui forum ini, masyarakat bisa langsung memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan penyelesaiannya dari dinas terkait,” ujarnya.
Menurut Djoko, menghadirkan perangkat daerah dalam kegiatan reses menjadi langkah efektif agar persoalan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses yang panjang.
“Harapannya, komunikasi antara masyarakat dan pemerintah semakin terbuka sehingga penyelesaian berbagai persoalan bisa berjalan lebih cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung, menilai reses merupakan salah satu sarana penting dalam menyusun arah pembangunan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Masukan dari masyarakat menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang berbasis aspirasi. Karena itu, forum seperti ini sangat strategis sebagai jembatan antara warga, legislatif, dan pemerintah,” ungkapnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang ini menjelaskan, persoalan PSU menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik di kawasan permukiman. Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar pengelolaan fasilitas umum dapat dilakukan secara optimal.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif mengawal persoalan ini. Partisipasi seperti inilah yang dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan Kota Malang yang lebih baik,” pungkasnya.















