MALANGPOINT.COM | MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota angkat bicara menyusul munculnya polemik terkait penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang menjadi perhatian publik.
Kepolisian memastikan tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan tindakan di luar prosedur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam penanganan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pencarian barang bukti hingga pelaksanaan penyitaan.
“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Rahmad Aji Prabowo, Jumat (10/7/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan PT Oto Multiartha Malang yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa kendaraan Daihatsu Ayla yang masih menjadi objek pembiayaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Padahal, debitur diketahui baru memenuhi sembilan kali pembayaran angsuran dari total 60 kali angsuran yang disepakati.
Berbekal informasi keberadaan kendaraan di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, penyidik kemudian mengamankan mobil tersebut pada 6 Juli 2026 untuk kepentingan pembuktian perkara. Seluruh proses penyitaan juga telah dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Kompol Aji juga menepis anggapan bahwa penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena belum didahului penetapan pengadilan. Ia menjelaskan, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak apabila terdapat risiko barang bukti dipindahkan, dirusak, atau dihilangkan.
Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi,” katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan melalui pemeriksaan para saksi serta pengumpulan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kompol Rahmad Aji Prabowo berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menghindari kesalahpahaman terhadap langkah-langkah penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (tem)















