Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Daerah, Amankan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Double L

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah.

Dari operasi yang berlangsung dalam kurun empat hari, polisi mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), serta menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil Double L.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil Double L. Hasil penyelidikan kemudian berkembang hingga membongkar jaringan yang juga mengedarkan sabu dan ekstasi.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila sempat beredar di masyarakat,” kata Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Kasus pertama diungkap dengan penangkapan AW di kawasan Kedungkandang yang kedapatan menyimpan 90 ribu butir pil Double L. Pengembangan penyelidikan membawa petugas menangkap MF di Kabupaten Malang dengan barang bukti 200 ribu butir pil Double L dan sabu.

Selanjutnya, polisi mengamankan ANH di wilayah Sukun dengan barang bukti 2.063,37 gram sabu, 500 butir ekstasi, serta paket narkotika siap edar.

Menurut Putu Kholis, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Polisi meyakini masih ada pelaku lain yang berperan sebagai pengendali sehingga penyelidikan terus dikembangkan.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan, tersangka ANH mengaku hanya bertugas mengambil paket narkotika dengan imbalan Rp2 juta.

Meski demikian, perannya tetap memenuhi unsur tindak pidana karena mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika siap edar.

“ANH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun” jelasnya

Sementara AW dan MF diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal, dengan MF juga dikenakan pasal narkotika karena terbukti menyimpan sabu.

Polresta Malang Kota menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kota Malang. (Tem)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *