Perang Melawan Rokok Ilegal Belum Usai, Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Senilai Rp13,7 Miliar

  • Bagikan
Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Kabupaten Malang
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan iklim persaingan usaha yang sehat. Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan Bea Cukai Malang menjadi gambaran bahwa praktik perdagangan hasil tembakau tanpa pita cukai masih terus terjadi.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Bea Cukai Malang memusnahkan 9.234.488 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp13.728.707.280. Dari jumlah tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp6.896.102.128.

Pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Rokok yang dimusnahkan terdiri atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruhnya telah melalui tahapan penyidikan, penelitian administrasi, hingga memperoleh penetapan status sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum akhirnya dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan setelah Kantor Bea Cukai Malang memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui sejumlah surat persetujuan yang diterbitkan pada Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan keberhasilan pengungkapan hingga penyelesaian barang hasil penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” ujar Pandores.

Ia menegaskan, pemusnahan merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum. Langkah tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban negara agar barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Di sisi lain, besarnya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai masih harus terus diperkuat.

Praktik produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan industri hasil tembakau yang mematuhi aturan serta menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.

Melalui operasi pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Malang berharap ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal semakin sempit, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *