MALANGPOINT.COM | MALANG – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik dalam diskusi bertajuk “Tantangan Polri Hari Ini: Akuntabilitas, Kepercayaan Publik, dan Agenda Reformasi Kepolisian yang Konkret” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang bersama Serikat Pengajar HAM Indonesia dan Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya di salah satu kafe di Kelurahan Bareng, Kota Malang, Selasa malam (7/7/2026).
Diskusi publik tersebut menghadirkan pengamat kepolisian Bambang Rukminto, akademisi hukum Dr. Muktiono, serta Devi Athok Yulfitri, keluarga korban sekaligus penyintas Tragedi Kanjuruhan. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan instansi pemerintah, akademisi, mahasiswa, jurnalis, advokat, pegiat bantuan hukum, aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, serta jajaran Pejabat Utama Polresta Malang Kota.
Dalam paparannya, Putu Kholis menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi institusi kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang profesional, transparan, konsisten, dan terbuka terhadap kritik serta masukan masyarakat.
“Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Polresta Malang Kota membuka ruang dialog dengan berbagai kalangan sebagai bentuk keterbukaan institusi dalam menerima kritik, saran, maupun masukan yang konstruktif,” ujarnya.
Ia mengatakan tantangan Polri saat ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga penguatan integritas personel, pembenahan budaya organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pengawasan, serta membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami ingin mendengar kritik sebagai bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik. Seluruh jajaran Polresta Malang Kota terus didorong meningkatkan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Putu Kholis, Polresta Malang Kota terus melakukan penguatan transparansi melalui pengawasan internal, digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum, pendekatan persuasif, dialogis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi prinsip yang selalu dikedepankan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Selama diskusi berlangsung, peserta membahas berbagai isu strategis, mulai dari efektivitas pengawasan internal dan eksternal, transparansi penanganan perkara melalui optimalisasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), digitalisasi layanan kepolisian, penerapan restorative justice, hingga pembangunan kultur organisasi yang semakin humanis.
Putu Kholis juga menyampaikan apresiasi kepada AJI Malang, Serikat Pengajar HAM Indonesia, dan Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya atas terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kolaborasi dengan insan pers dan mengedepankan penghormatan terhadap HAM dalam melayani masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Polri yang terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.
Forum diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat reformasi kepolisian, di antaranya penguatan pengawasan internal, pengembangan kanal pengaduan publik melalui layanan 110 dan Hotline Jogo Malang 0811-1272-000, serta peningkatan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan. (tem)















