MALANGPOINT.COM | Upaya jaringan narkotika lintas provinsi memasok sabu dan ekstasi ke wilayah Malang Raya berhasil dipatahkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dalam operasi hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap dua kurir sekaligus menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi yang siap diedarkan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial FI, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti bahwa penyidik tidak berhenti pada satu penangkapan. Setiap perkara narkotika terus ditelusuri hingga mengarah kepada pemasok maupun pengendali jaringan.
“Komitmen kami jelas, tidak hanya menangkap kurir, tetapi membongkar seluruh jaringan hingga aktor utama di balik peredaran narkotika. Karena itu, setiap kasus selalu kami kembangkan,” tegas Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba. Jejak penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas bergerak melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh hijau serta satu plastik klip dengan total berat kotor 3.275 gram. Selain itu, petugas juga menyita 2.480 butir ekstasi yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui sistem ranjau atau sistem putus, yakni mengambil narkotika di lokasi tertentu tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka sudah beberapa kali menjalankan tugas yang sama. Barang diterima melalui sistem ranjau dan kemudian diedarkan sesuai perintah dari pengendali,” jelas Hendro.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak April 2026 kedua tersangka telah menerima empat kali pasokan sabu dan dua kali pengiriman ekstasi. Untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
Polresta Malang Kota kini masih memburu FI yang diduga menjadi otak jaringan sekaligus memperluas penyelidikan guna mengungkap jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah daerah.
Atas perbuatannya, MS dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati apabila memenuhi unsur pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan digagalkannya peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar tersebut, Polresta Malang Kota menilai ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polisi memastikan perburuan terhadap bandar dan jaringan di atasnya akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai peredaran gelap berhasil diputus. (tem/dd)















