Tanpa Izin, Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol MMEA di Tempat Karaoke di Kota Batu

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, mengatakan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, mendapat informasi dan laporan masyarakat adanya Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah Kota Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan di salah satu tempat usaha hiburan, yakni Tempat Karaoke yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa tempat usaha tersebut menjual berbagai jenis dan golongan MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC, dengan total sebanyak 806 botol yang siap diperjualbelikan. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan.

Selain itu, dilakukan pula penyegelan terhadap gudang penyimpanan MMEA guna mengamankan barang bukti dan mencegah peredaran lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk kewajiban memiliki izin NPPBKC, merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

“Peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat” katanya

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *