MALANGPOINT.COM | PEMERINTAHAN – Pencocokan batas bidang tanah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang di Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Kamis (7/8/2025).
Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Kota Malang yang diwakili oleh tim pelaksana dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kegiatan pencocokan batas-batas tanah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Malang tersebut sebagai tahap awal untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap objek tanah di maksud berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Harapannya dengan dilakukannya pencocokan batas akan mencegah kekeliruan objek eksekusi sehingga mengurangi potensi penambahan sengketa kedepannya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan petugas telah menunjukkan batas-batas tanah, sesuai data pertanahan yang ada. (“)

























