Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dalam kegiatan rutin operasi darat yang dilakukan pada Senin (4/8/2025).

Dalam kegiatan ini, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi Turen yang berlokasi di Jalan Simpang Rekesan, Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores bahwa dalam pemeriksaan ditemukan adanya
pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 221 koli = 4.630 bungkus = 133.220 batang tanpa dilekati pita cukai.

Kegiatan kemudian berlanjut pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi Kepanjen yang berlokasi di Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya
pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 194 koli = 4.630 bungkus = 90.680 batang tanpa dilekati pita cukai” terangnya

Tim selanjutnya melakukan penindakan dan membawa seluruh barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Total jumlah barang hasil penindakan mencapai 223.900 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp334.009.900,- dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp167.940.440,-” ungkapnya

Menurutnya, pengiriman rokok ilegal yang berhasil digagalkaan oleh Bea Cukai Malang melalui jasa ekspedisi ini memiliki tujuan yang beragam dan akan dikirim di berbagai daerah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *