MALANGPOINT.COM | PEMERINTAHAN – Kantor Pertanahan Kota Malang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang Sengketa pada hari Jumat, 18 Juli 2025, di objek bidang tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian kasus pertanahan melalui pendekatan langsung di lapangan, guna memperoleh informasi yang objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ini menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan batas bidang tanah dan memperkuat dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa.
Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh pemohon, juga turut didampingi oleh Kepala Kelurahan Arjowinangun beserta jajarannya.

“Nantinya data-data yang telah terkumpul akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses penanganan sengketa dimaksud” kata Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Melalui sinergi antarbidang teknis, kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Malang dalam memberikan layanan yang responsif, adil, dan transparan kepada masyarakat.
Diharapkan, hasil dari pemeriksaan lapang ini dapat menjadi dasar penyelesaian yang tepat bagi para pihak terkait, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pertanahan di daerah.

























