MALANGPOINT.COM | PEMETINTAHAN – Kantor Pertanahan Kota Malang kembali melaksanakan pemeriksaan lapang dalam rangka penanganan sengketa batas sesuai pengaduan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Keluharan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang pada Rabu (30/7/2025)
Pemeriksaan lapang ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi PPS beserta tim turut membersamai kegiatan yang diinisiasi oleh Polsek Sukun, mengingat juga terdapat laporan terkait permasalahan yang sama kepada pihak Kepolisian.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang melalui Kepala Seksi PPS mengungkapkan bahwa dengan dilaksanakan pemeriksaan lapang ini harapannya dapat ditindaklanjuti dengan proses perdamaian yang menjunjung hak dan kepentingan masing-masing pihak yang bersengketa.
Hal ini juga sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Malang dengan Kepolisian dalam merespon dan menangani permasalahan yang ada. (*)

























