MALANGPOINT COM | PEMERINTAHAN – Kantor Pertanahan Kota Malang memenuhi undangan Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam rangka melaksanakan pencocokan batas-batas (Konstatering) pada Kanis (17/7/2025)
Konstatering ini dilakukan terhadap objek permohonan eksekusi yang terletak di wilayah Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Polowijen Kota Malang
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menugaskan perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
“Kegiatan ini sebagai langkah administrasi Pengadilan sebelum suatu objek dilaksanakan eksekusi, khususnya untuk menghindari kesalahan letak sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari” ujar Kepala Kantor Kota Malang.

Konstatering ini juga perlu l
Dilakukan sebagai fokus dari Kantor Pertanahan Kota Malang untuk meminimalisir penambahan jumlah Kasus Pertanahan yang ada.
“Konstatering ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari terkait dengan objek eksekusi” jelasnya
Dengan memastikan kesesuaian antara data dan objek, nantinya proses eksekusi dapat berjalan lebih lancar dan adil.

























