Kantor Pertanahan Kota Malang Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Peta

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Peta (MAP) pada hari Kamis (12/6/2026).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: B/KU.04.02/481/IV/2025 Tanggal 25 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Peta (map) dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Edwin Aprianto,SP.,MAP.,MPP beserta panitia penghapusan terkait.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjrlaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Peta (MAP) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa peta dilakukan setelah melalui proses penghapusan dan penentuan status barang yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan peta dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau sesuai ketentuan perundang-undangan lainnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *