MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.MPub memimpin gelar kasus dalam rangka penanganan kasus pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Malang, pada Senin (2/6/2025).
Dalam gelar kasus ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang didampingi pejabat pengawas dan tim seksi terkait sebagai peserta gelar.
Kusniyati, S.SiT., M.MPub menyampaikan gelar Kasus kali ini membahas tentang permohonan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan objek bidang tanah terletak di Kelurahan Purwodadi dan Kelurahan Arjowinangun.
“Selanjutnya telah disepakati bersama tindakkanjut penanganan kasus yang dituangkan dalam berita acara gelar dan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya
Kusniyati juga menjelaskan, Gelar kasus ini merupakan tahapan penting dalam penanganan sengketa pertanahan yang bertujuan untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan fakta-fakta hukum.
“Dalam gelar kasus ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis, seperti pejabat pengawas, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa” terangnya
Hasil dari gelar kasus dapat berupa kesepakatan untuk melakukan penelitian data lebih lanjut, atau rekomendasi untuk penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.

























