MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pada hari Rabu, 11 Juni 2025 Kantor Pertanahan Kota Malang berkesempatan mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dalam rangka Study Tiru Implementasi Layanan Peralihan Hak secara Elektronik.
Kegiatan study tiru menjadi langkah awal bagi Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menerapkan sistem peralihan hak secara elektronik yang termasuk dalam 7 Layanan Prioritas.
“Melalui kegiatan ini peserta study tiru mendapatkan ilmu, saran, serta masukan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yang telah terlebih dahulu menggunakan sistem elektronik untuk proses peralihan hak” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kusniyati S.SIT., M.MPub
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat membawa dampak positif kepada masyarakat karena tersedianya layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan efisien di Kantor Pertanahan Kota Malang.
Sebagai informasi, implementasi layanan peralihan hak secara elektronik bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran tanah, dengan memanfaatkan teknologi digital.
Ini termasuk proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan sertifikat secara online, serta mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Pentingnya Transformasi Digital, Implementasi layanan peralihan hak elektronik merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan transparan.
Sistem yang lebih canggih dan adaptif akan memberikan akses layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

























