MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menyerahkan 27 bidang Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkot Malang kepada Wali Kota Malang Ir. Wahyu Hidayat pada Kamis (16/5/2025).
Penyerahan Sertifikat Hak Aset ini merupakan langkah penting dalam mengamankan dan meningkatkan pengelolaan aset pemerintah. Sertipikat Hak Pakai ini juga memberikan kepastian hukum atas penggunaan aset, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub mengatakan pihaknya melaksanakan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Walikota Malang dalam rangka penyerahan Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkot sebanyak 27 bidang.
“Selain penyerahan Sertifikat Hak Paki Aset Pemkot, kami juga meminta permohonan dukungan dalam pelaksanaan program strategis nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan di Kota Malang” kata Kusniyati
Kusniyati menjelaskan, dengan adanya sertipikat ini, Pemkot Malang dapat mengamankan aset daerah dari potensi sengketa atau konflik serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
“Dan juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung program pembangunan daerah” jelasnya
Penyerahan sertipikat ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Wali Kota Malang , Wahyu Hidayat sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat hak pakai ini, karena akan membantu dalam pengelolaan aset daerah secara lebih efektif dan efisien.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi aset negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Wahyu

























