MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pada Rabu (21/5/2025) telah dilaksanakan rapat Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Tata Cara Pelaksanaan RDTR Kota Malang Tahun 2024 – 2044.di Ruang Arsip Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Hadir dalam rapat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Disnaker PMPTSP, Kantor Pertanahan Kota Malang, Bidang Ciptakarya DPUPRPKP, Bidang PKP DPUPRPKP dan Tim Konsultan (UB).
Dalam Rapat ini membahas mengenai penyusunan kajian tata cara pelaksanaan RDTR yang memuat pemutakhiran Teknik Pengaturan Zonasi, Ketentuan Khusus, Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Masa Bangunan, serta Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan.
Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Tata Cara Pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen yang disusun untuk memberikan gambaran awal tentang proses dan hasil konsultasi terkait pelaksanaan RDTR.
Tujuan konsultasi untuk menjelaskan tujuan dari jasa konsultasi, yaitu untuk memberikan panduan dan rekomendasi dalam pelaksanaan RDTR.
Dalam laporan pelaksanaan RDTR ini juga menjelaskan metode yang digunakan dalam melakukan konsultasi, termasuk pengumpulan data, analisis, dan evaluasi.
Sekaligus nenyajikan hasil awal dari konsultasi, termasuk identifikasi kebutuhan dan prioritas dalam pelaksanaan RDTR.
Dan juga memberikan rekomendasi awal untuk pelaksanaan RDTR, termasuk strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil, sekaligus menjelaskan kesimpulan awal dari konsultasi dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.
Laporan pendahuluan ini juga berfungsi sebagai acuan awal bagi stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan RDTR, sehingga mereka dapat memahami arah dan tujuan dari proses konsultasi yang dilakukan.

























