MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kegiatan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Malang dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota Malang merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Malang.
Dengan adanya perjanjian bersama, diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pertanahan dan mendukung kegiatan wakaf dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kantor Pertanahan Kota Malang menjelaskan kegiatan koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas data pertanahan, mendukung kegiatan wakaf dan PTSL
Selain itu jiga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Malang
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mendukung pembangunan di Kota Malang” harapnya

























