MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan, anda perlu melakukan pengambilan sumpah.
Sumpah ini merupakan syarat wajib dan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam sumpah tersebut, Anda menyatakan bahwa sertifikat tanah memang hilang.
Seperti pada hari Rabu, (23/4/2025) dihadapan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, telah melakukan pengambilan sumpah sertipikat hilang dengan obyek tanah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selain menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena Hilang. Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten.
Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
“Pengambilan sumpah ininuntuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Setelah sumpah dilakukan, pemohon akan melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen kantor Pertanahan Kota Malang dalam memberikan pelayanan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah. (*)

























