MALANGPOINT.COM | MALANG – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Malang melalui operasi darat maupun sidak langsung ke toko-toko yang disinyalir menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang pada Jimat (28/2/2025) lalu, melakukan operasi menindaklanjuti hasil informasi dari masyarakat adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini bahwa berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Terong, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Dari pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 486 bungkus dengan total 9.608 batang” ujar Rini melalui rilis kepada media pada Selasa (4/3/2025)

Keesokan harinya, pada Sabtu, 1 Maret 2025, Tim Bea Cukai juga mendapatkan informasi terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan Mobil Penumpang Model Minibus Warna Hitam Metalik,
Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal, dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud,
“Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang” jelasnya
Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.600 bungkus dengan total 252.000 batang.
“Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 261.608 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 388.499.280 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp195.136.528” ungkapnya
Selanjutnya tim Bea Cukai Malang membawa supir, sarana pengangkut dan barang-barang yang diamankan tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. (*)

























