MALANGPOINT.COM | Kota Malang – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mulai melakukan pendataan rumah ibadah, untuk penuhin target 570 bidang sertipikat terealisasi.
Sertipikat Hak Waqaf, adalah satu langkah strategis dari Kementerian ATR/BPN untuk melegalkan bidang-bidang tanah waqaf.
Tim survei BPN Kota Malang, yang dipimpin oleh Taris Annafi Arrafat SH misalnya, melakukan pendataan rumah ibadah yang ada di Kelurahan Bandulan, pada Ahad 2 Maret lalu.
“Dalam rangka giat percepatan sertipikasi rumah ibadah sebagai bentuk legalisasi hak atas tanah, telah dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong output Sertipikat Hak Waqaf,” kata Taria kepada media Kamis (6/3/2025)
Tim survei Kantor Pertanahan Kota Malang didampingi perwakilan dari Kelurahan Bandulan melakukan survei atas musala, langgar dan masjid di beberapa Rukun Tetangga (RT).
“Melalui kegiatan ini diharapkan akan memutakhirkan data bidang tanah yang telah terdaftar khususnya rumah ibadah, serta bidang tanah yang belum terdaftar khususnya tanah yang akan diwaqafkan,” tunas Taris. (ADV)

























