Lagi-Lagi, Pengiriman Rokok Ilegal Kembali Digagalkan Bea Cukai Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINY.COM | MALANG – Bea Cukai Malang lagi-lagi berhasil gagalkan pengiriman 260.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 13.000 bungkus tanpa dilengkapi pita cukai saat hendak dikirim dengan menggunakan mobil jenis penumpang.

Modus pelaku mafia rokok ilegal memang sering memanfaatkan mobil penumpang untuk mendistribusikan rokok tanpa pita cukai guna mengelabui petugas.

Namun, atas kerja keras petugas dari tim lapangan Bea Cukai Malang, jaringan rokok ilegal yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Malang diperkecil ruang lingkup pendistribusiannya dengan terus melakukan patroli dan penindakan.

Seperti yang dilakukan tim patroli Bea Cukai Malang saat mengidentifikasi sebuah mobil penumpang berwana hitam metalik yang berdasarkan informasi terindikasi mengangkut ribuan batang rokok ilegal dan melintas di jalur distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tim Bea Cukai Malang melakukan pengejaran hingga kemudian berhasil menghentikan mobil penumpang di Jalan Raya Curungrejo, Kepanjen pada Sabtu (15/2) dini hari, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mengangkut ribuan batang rokok ilegal.

“Didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 13.000 bungkus dengan total 260.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini melalui rilis pada Rabu (19/2/2025)

Selain melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal. Tim Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Senin, (17/02/2025) kemarin.

Menurut Rini, dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 309 koli atau 12.166 bungkus dengan total 240.120 batang tanpa dilekati pita cukai.

“Tim Bea Cukai Malang melakukan tindakan pencegahan atas pemeriksaan yang dilakukan dengan ditemukanya ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai,” imbuhnya

Dari hasil operasi pemberantasan dan pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai yang dilaksanakan pada dua tempat berbeda tersebut seluruh barang bukti dan pelaku yang menjadi armada pengangkut rokok ilegal dibawa ke KPPBC TMC Malang guna proses lebih lanjut.

“Operasi ini menghasilkan penindakan 500.120 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 746.057.400 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 375.117.040,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *