Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dan Arak Bali Berbagai Merek di Jasa Ekspedisi

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan dan menggagalkan pengiriman barang yang diketahui tanpa dilengkapi pita cukai.

Operasi penindakan dilakukan Bea Cukai Malang ini menyasar di Jasa Ekspedisi yang digelar selama 3 hari pada Rabu, 22 Januari 2025; Jumat, 31 Januari 2025; dan Senin, 3 Februari 2025.

Operasi penindakan ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan di 4 Jasa Ekspedisi di wilayah Kecamatan Turen dan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan atas pemeriksaan yang dilakukan didapati adanya pengiriman Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai

“Ada sebanyak 236 botol @600 ml dengan total 141,6 liter dan 25.220 bungkus dengan total 493.520 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai” ujar Rini pada Kamis (6/2/2025)

Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Operasi ini menghasilkan penindakan terhadap 493.520 batang rokok ilegal dan 141,6 liter MMEA ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 744.193.200 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 383.473.600” tetangnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *