MALANGPOINT.COM | MALANG – Pada Sabtu (8/2/2025) lalu, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan mobil barang warna abu-abu yang diketahui akan melakukan pengiriman rokok ilegal
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan ditemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan bahwa tim Bea Cukai Malaang melakukan pengejaran tanpa putus dan dilakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Pada saat proses penindakan, didapati pelaku supir melarikan diri dan meninggalkan sarana pengangkut dan barang bawaannya serta telah dilakukan pengejaran oleh Tim Bea Cukai Malang bersama warga, namun pelaku berhasil melarikan diri” terang Dwi Prasetyo Rini, Selasa (11/2/2025)

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut dan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, Merk SA dan SB sebanyak 6.700 bungkus dengan total 134.000 batang.
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Operasi ini menghasilkan penindakan 134.000 batang rokok ilegal dengan
Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 198.990.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp99.964.000” ungkapnya

























