MALANGPOINT.COM | MALANG – Transaksi tanah senilai sekitar Rp3 miliar di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berbuntut panjang.
Persoalan yang melibatkan Mariati dan Paidun sebagai pemilik tanah kini masuk dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.
Polemik tersebut mencuat setelah pihak pemilik tanah mempertanyakan proses lahirnya Akta Pelepasan Hak Nomor 1 yang dibuat oleh notaris berinisial ZI.
Kuasa hukum Mariati dan Paidun dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut kliennya janggal dalam proses pembuatan akta tersebut.
Salah satunya menyangkut pertemuan dengan notaris. Andi mengatakan, kliennya mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan notaris, tidak pernah menerima pembacaan akta, serta tidak mampu membaca dan menulis.
“Klien kami menyampaikan tidak pernah bertemu notaris, akta tidak pernah dibacakan, dan keduanya tidak bisa baca tulis. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan pengaduan ke MPD,” kata Andi usai pemeriksaan.
Persoalan semakin pelik karena nilai transaksi tanah yang ditawarkan sekitar Rp250 ribu per meter persegi. Dengan luas kurang lebih 12.000 meter persegi, nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun, menurut Andi, uang yang baru diterima Mariati dan Paidun hanya sekitar Rp200 juta.
“Ini yang harus dijelaskan. Dalam akta disebutkan pembayaran secara tunai dan seketika, tetapi klien kami menyatakan baru menerima Rp200 juta,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum notaris ZI, Hendro dari KHYI, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan proses peralihan tanah kepada PT Dahayu belum selesai dan akta yang telah dibuat juga belum digunakan untuk proses peralihan hak.
Menurut Hendro, secara fisik tanah masih dikuasai dan digarap oleh Mariati. Secara yuridis pun prosesnya belum tuntas karena transaksi antara pihak penjual dan PT Dahayu belum clean and clear, termasuk persoalan pelunasan.
“Akta itu sudah dibuat, tetapi belum digunakan. Jadi prosesnya masih terhenti,” jelas Hendro.
Ia menambahkan, objek tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam riwayat kepemilikan Mariati. Karena calon penerima hak merupakan badan hukum, proses perubahan status hak diperlukan sebelum dilakukan pengalihan kepada PT Dahayu.
Dalam pemeriksaan MPD yang berlangsung tertutup, masing-masing pihak memberikan klarifikasi atas versi dan fakta yang mereka yakini.
MPD kemudian mendorong agar pihak Mariati dan Paidun dipertemukan langsung dengan PT Dahayu untuk menentukan nasib transaksi tersebut.
Pilihan yang mengemuka adalah membuat kesepakatan baru atau menghentikan transaksi.
Namun, pihak Mariati dan Paidun melalui kuasa hukumnya menegaskan sikap mereka.
“Klien kami meminta transaksi dibatalkan. Kami ingin semuanya terang, karena yang kami perjuangkan adalah hak klien dan kebenaran atas proses transaksi ini,” tegas Andi.
Ia menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang lemah secara pengetahuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami hukum justru menjadi korban. Kami akan mengikuti proses ini dan memastikan hak klien kami tetap terlindungi,” pungkasnya. (cha/dd)















