Satreskrim Polresta Malang Kota Pastikan Kasus Pengeroyokan Terus Dikejar hingga Tuntas

  • Bagikan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, saat mberikan keterangan kepada awak media
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Satreskrim Polresta Malang Kota meluruskan informasi yang berkembang terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Kepolisian menegaskan proses hukum tidak berhenti, melainkan terus berjalan sesuai tahapan penyidikan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menepis anggapan bahwa penyidik melakukan pembiaran atau tidak memberikan kepastian hukum terhadap laporan korban.

“Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan KUHAP. Tidak ada penghentian penanganan perkara,” tegas Kompol Aji, Kamis (23/7/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Kasus bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban berinisial YH mengaku datang untuk membantu kerabatnya, NP, yang sedang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector.

Dalam situasi tersebut, korban mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari” sebelum kendaraannya dihentikan oleh sekelompok orang.

Saat keluar dari mobil, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka di bagian kepala, wajah, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Kompol Aji menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, meminta keterangan pihak perusahaan pembiayaan maupun perusahaan jasa pengamanan aset, hingga mengumpulkan berbagai alat bukti.

Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, menyampaikan SP2HP kepada pelapor, serta memeriksa saksi tambahan termasuk pihak yang dilaporkan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan YF alias Danu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Juli 2026. Penetapan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, upaya menghadirkan tersangka belum berhasil. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan dan menerbitkan perintah membawa. Namun, tersangka diketahui sudah tidak lagi berada di tempat tinggalnya di kawasan Arjosari, Blimbing.

“Kami juga melakukan penelusuran hingga meminta keterangan Ketua RT setempat. Karena keberadaan tersangka belum diketahui, penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelas Kompol Aji.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah menerbitkan DPO Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu dan saat ini masih terus melakukan pengejaran.

Di sisi lain, penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Menurut Kompol Aji, proses tersebut membutuhkan ketelitian mengingat lokasi kejadian dipenuhi banyak orang sehingga setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.

Penguatan pembuktian juga diperoleh dari hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar yang menyatakan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.

Sebelumnya, perkembangan penyidikan juga telah disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme SP2HP dan dijelaskan kepada media oleh Kasihumas Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Selain memburu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan alat bukti yang terus dikumpulkan. (tem)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *