Polresta Malang Kota Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Ribuan masyarakat diduga nyaris menjadi korban peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa standar keamanan dan izin edar resmi.

Praktik tersebut akhirnya berhasil dihentikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota setelah membongkar jaringan produksi di Kota Malang dan Kabupaten Kediri.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Selain menangkap keduanya, petugas juga menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik, ratusan produk siap edar, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya mencegah masyarakat menggunakan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanan maupun mutunya.

“Produk yang dipasarkan para pelaku diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar BPOM. Ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sehingga harus kami hentikan,” tegas Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan bahan baku sekaligus produksi kosmetik ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1,4 ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, bahan kimia, alat pencampur, alat pengisi kemasan, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, panci produksi, hingga sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung operasional para pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan, tersangka RW membeli bahan dasar dari SHS untuk kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dan face tonic.

Produk tersebut dipasarkan melalui platform belanja online dengan harga relatif murah agar mudah menarik konsumen.

“Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek. Face tonic yang dipasarkan juga dicampur dengan air mineral sebelum dijual kepada konsumen,” ungkap Kompol Hendro.

Penyidik menghitung RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS meraup keuntungan sekitar Rp25 juta sebagai pemasok bahan baku.

Tak hanya melanggar aturan, bahan-bahan yang digunakan dalam produksi juga dinilai berisiko apabila tidak diolah sesuai standar. Polisi menemukan penggunaan Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA) yang dapat memicu iritasi kulit, alergi, gangguan mata, hingga meningkatkan risiko paparan zat berbahaya apabila digunakan secara tidak tepat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polresta Malang Kota memperkirakan sekitar 15 ribu orang berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi kosmetik ilegal tersebut. (tem/dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *