MALANGPOINT.COM | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 memicu perubahan skema hubungan kerja bagi sekitar 1.500 pekerja kontrak PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) yang telah mengabdi lebih dari lima tahun di berbagai ruas tol di Indonesia.
Kondisi tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan pekerja yang khawatir kehilangan pekerjaan setelah masa kontraknya tidak lagi dapat diperpanjang.
Ribuan pekerja itu bertugas sebagai tenaga penunjang operasional di sejumlah ruas tol, di antaranya Gempol–Pasuruan, Pandaan, Pandaan–Malang, Mojokerto–Kertosono, Kertosono–Ngawi, serta ruas tol lainnya yang dikelola JMTO.
Sejumlah pekerja mengaku selama ini menandatangani perpanjangan kontrak setiap tahun sejak 2019. Kini, setelah masa kerja mereka melampaui lima tahun, muncul pilihan yang dinilai cukup berat, yakni mengikuti skema alih daya melalui perusahaan mitra atau tidak lagi dapat melanjutkan pekerjaan.
“Saya sudah bekerja lebih dari lima tahun. Setiap tahun selalu menandatangani kontrak baru. Sekarang kami diminta mengikuti perusahaan mitra. Kalau tidak bersedia, ya tidak bisa lanjut bekerja,” ungkap salah seorang pekerja di Ruas Tol Pandaan–Malang.
Keluhan serupa juga disampaikan pekerja di Ruas Tol Pandaan, Gempol–Pasuruan hingga Mojokerto–Kertosono. Mereka berharap tetap dapat bekerja karena sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Ruas Tol Pandaan–Malang, Ferza Gauthama menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan langkah efisiensi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan bentuk kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang membatasi masa kerja pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun.
“Perusahaan tidak memiliki pilihan selain menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Kami tidak bisa lagi memperpanjang kontrak pekerja yang sudah mencapai lima tahun pada perusahaan yang sama. Kalau dipaksakan, justru kami melanggar hukum,” Kata Ferza, Kamis (16/7/2026)
Ia menjelaskan, PT Jasamarga Pandaan Malang saat ini memiliki sekitar 41 pekerja kontrak di wilayah Malang. Namun, kebijakan alih daya hanya diberlakukan bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja lima tahun.
Sementara pekerja yang masa kontraknya belum mencapai lima tahun tetap bekerja dengan status PKWT hingga masa kontraknya berakhir.
“Di Malang ada sekitar 41 pekerja kontrak. Tidak semuanya dialihkan. Yang mengikuti skema alih daya hanya mereka yang masa kontraknya sudah lima tahun. Sedangkan yang belum lima tahun tetap bekerja seperti biasa sesuai kontrak yang masih berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, karena perusahaan belum dapat mengangkat seluruh pekerja menjadi pegawai tetap, skema alih daya dipilih sebagai solusi agar para pekerja tetap memiliki kepastian pekerjaan.
“Yang kami lakukan adalah menjaga agar teman-teman tetap bekerja. Mereka tetap bertugas di lokasi yang sama, menjalankan pekerjaan yang sama, dengan pendapatan yang tetap. Yang berubah hanya status administrasi melalui perusahaan mitra,” katanya.
Ia menegaskan, skema tersebut merupakan hasil komunikasi antara manajemen dan pekerja serta tidak diberlakukan secara sepihak.
“Kami tidak memaksa siapa pun. Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pekerja tetap memperoleh penghasilan sekaligus perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Selain memastikan tidak ada pengurangan gaji maupun jumlah tenaga kerja, perusahaan juga menyatakan seluruh pekerja yang masa kontraknya berakhir tetap memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, substansi kebijakan tersebut bukan menghilangkan lapangan pekerjaan, melainkan menyesuaikan hubungan kerja dengan regulasi baru tanpa mengorbankan keberlangsungan operasional maupun kesejahteraan para pekerja. (DD)















