MALANGPOINT.COM | MALANG KOTA – Upaya cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam memburu pelaku kejahatan kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MI (41), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berhasil diringkus kurang dari delapan jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang pekerja toko di kawasan Kecamatan Klojen.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim saat berada di sebuah SPBU di kawasan Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan petunjuk dari lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang mengarah pada identitas pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kecepatan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Tim langsung bergerak begitu laporan diterima. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis CCTV hingga pelacakan, pelaku berhasil kami amankan hanya dalam hitungan jam,” ujar Ipda Lukman.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7/2026) sore di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Korban, NA (38), memarkir Yamaha Mio J miliknya dalam kondisi terkunci sebelum bekerja. Saat hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi curanmor itu dilakukan bukan atas inisiatif pelaku semata. MI diketahui menjalankan aksinya setelah menerima permintaan dari seorang penadah yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku memang sudah berkomunikasi dengan penadah sebelum beraksi. Setelah sepeda motor berhasil dicuri, kendaraan langsung diserahkan kepada penadah di wilayah Lawang,” jelas Ipda Lukman.
Sebagai imbalannya, pelaku menerima satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang akan digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Penyidik juga mengungkap bahwa MI bukan pelaku baru. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara, yakni tiga kali dalam perkara curanmor dan satu kali kasus penganiayaan. Setelah bebas sekitar dua tahun lalu, pelaku kembali mengulangi tindak pidana dengan pola yang sama.
Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penadah kendaraan hasil curian. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Malang Raya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tem)















