MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan perlindungan sosial melalui penerapan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam sistem terbaru ini, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama untuk mengakses layanan.
Kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan penyaluran bantuan sosial berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, serta didukung validitas data kependudukan.
Melalui Portal Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan sejumlah program bantuan, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Perlinsos Digital melalui percepatan aktivasi IKD di masyarakat.
Menurutnya, kepemilikan IKD menjadi prasyarat bagi masyarakat untuk mengakses aplikasi Perlinsos, baik secara mandiri maupun melalui agen layanan.
Oleh sebab itu, Dispendukcapil lebih dahulu melakukan registrasi IKD secara masif kepada calon agen yang terdiri atas pendamping PKH, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), hingga pengurus RT dan RW.
“Pendaftaran IKD kami lakukan lebih awal kepada para calon agen agar saat layanan Perlinsos Digital berjalan, mereka sudah siap mendampingi masyarakat,” ujar Wahyu saat uji coba terbatas (cold start) Perlinsos Digital di Kelurahan Kotalama, Kamis (2/7/2026).
Ia mengungkapkan, capaian aktivasi IKD di Kota Malang saat ini telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga awal Juli 2026, aktivasi IKD mencapai 35,86 persen, melebihi target Indikator Kinerja Utama (IKU) nasional sebesar 30 persen.
Meski demikian, Dispendukcapil tetap mengintensifkan pelayanan registrasi melalui berbagai kegiatan jemput bola agar semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan identitas digital.
“Kami terus membuka layanan registrasi IKD dalam setiap kegiatan pelayanan publik. Bersamaan dengan uji coba Perlinsos Digital di Kelurahan Kotalama dan Mergosono, tim kami juga hadir untuk membantu warga yang belum memiliki IKD,” jelasnya.
Melalui percepatan aktivasi IKD, Pemerintah Kota Malang berharap masyarakat semakin siap memanfaatkan berbagai layanan pemerintahan berbasis digital.
Selain mempermudah akses layanan publik, penggunaan IKD juga memperkuat akurasi data kependudukan sehingga proses penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.















