Jurnalis Senior Solikin Al Katiri Soroti Dugaan Ancaman terhadap Wartawan Peliput Pasar Karangploso

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Seorang wartawan berinisial SY diduga menerima ancaman melalui pesan suara WhatsApp dari oknum Kepala UPT Pasar Karangploso berinisial AT setelah memberitakan polemik puluhan kios baru di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.

Dalam pesan suara yang beredar, oknum tersebut diduga menyampaikan kalimat bernada intimidatif, menantang untuk bertemu secara langsung, hingga menyebut mengetahui lokasi tempat tinggal wartawan yang bersangkutan.

Terkait kasus itu, Mohammad Solikin Al Katiri, jurnalis senior menyesalkan tindakan oknum pejabat Kepala UPT Pasar Karangploso, AT tersebut.

Dalam mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, disebutkan dan sudah jelas bagi pejabat atau instansi maupun orang yang dirugikan dalam sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan bisa diselesaikan dengan hak jawab.

Artinya bagi yang dirugikan lewat pemberitaan media bisa menggunakan hak klarifikasi atau membantah atas pemberitaan tersebut. Media maupun wartawannya harus memuat bantahan atau klarifikasi tersebut.

Upaya ancaman baik tindakan fisik, lewat tulisan atau pesan singkat WhatsApp maupun voice note, seperti yang dilakukan oknum pejabat UPT Pasar Karangploso sebagai tindakan yang salah dan tidak dibenarkan.

“Saya sudah tau dan mendengarkan ancaman yang dikirimkan ke wartawannya lewat VC, menurut saya isinya tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat yang berstatus ASN,” ujar Mohammad Solikin Al Katiri yang juga dosen praktisi jurnalisme di sejumlah perguruan tinggi ini, Senin 29/06/2026

Ia berharap kasus pengancaman tersebut tidak diselesaikan ke ranah hukum karena akan semakin melebar dan meluas.

“Silakan diselesaikan secara kekeluargaan lah, saling memaafkan, mungkin yang wartawan menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dan oknum yang mengancam sedang emosi sehingga tidak terkendali, tapi wartawan juga punya hak untuk melapor ke polisi dan minta perlindungan,” ungkapnya.

Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia pers selama hampir 35 tahun itu mengaku tidak asing dengan berbagai bentuk intimidasi terhadap wartawan. Namun menurutnya, persoalan semacam itu sebaiknya diselesaikan secara profesional melalui dialog dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Saya menjadi wartawan mulai orde baru sampai sekarang, semua ancaman itu selalu saya sikapi dengan profesional dengan mengedepankan diskusi dan dialog,” pungkasnya. (tem)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *